Itu pertanyaan yang sering saya tanyakan pada diri saya . Para pengusungnya dengan aktif dan optimis, meyakinkan publik bahwa obat mujarab untuk menyembuhkan penyakit kebodohan, kemiskinan, kezhaliman yang menggerogoti umat Islam yang sudah kronis ini hanyalah Sekularisme. Mensekularkan pemikiran atau keberagamaan umat Islam merupakan suatu keniscayaan. Meletakan suatu pada tempat yang benar, itu menurut mereka. Mereka meyakini bahwa kehidupan bernegara akan berjalan dengan harmonis jika terdapat 2 domain yang terpisah, domain agama dan domain pemerintahan, dan masing-masing domain dilarang saling mencampuri.
Dari uraian diatas patut difahami bahwa para pengusung sekulerisme mempunyai prasangka buruk terhadap agama, mereka yakin memberikan otoritas kepada agama untuk mencampuri urusan pemerintahan hanya akan mendatangkan kesalahan besar. Karena akan menciptakan suasana kehidupan yang kering toleransi, melanggar HAM dan tidak memihak kepada golongan minoritas. Karena itu agama harus dipisahkan dari domain pemerintah.
Itu dibenarkan jika pengusung-pengusung faham sekularisme ber'dakwah' kepada kaum nonMuslim, namun jika audiensnya adalah kaum Muslimin, ini menjadi aneh dan tidak masuk akal. Karena agama kaum Muslim yakni Islam, banyak berisi hukum-hukum yang mengatur kehidupan sosial secara umum dan pemerintahan secara khususnya. Ini dapat di lihat dalam sejarah nabi, khususnya pada periode Madiniyah, dimana nabi Muhammad saw tidak hanya berperan sebagai seorang nabi dan pemimpin urusan-urusan spritual. Namun beliau (saw) merangkap sebagai pemimpin dari suatu komunitas sosial didalam wilayah yuridiksi Madinah, beliau menetapkan hukum-hukum politik luar negeri, sosial, ekonomi. Bahkan beliau pun membentuk badan peradilan, pendidikan pula membentuk pasukan. Beliau juga mengangkat amirul jihad, qadhi sebagai mu'awin (pembantu-pembantu).
Dan setelah wafatnya nabi Muhammad saw, sendi-sendi hukum yang beliau tetapkan kemudian dipegang teguh dan diamalkan oleh ke empat Khalifah lalu diteruskan lagi oleh bani-bani setelahnya; seperti Muawiyah, Abasyiah dan Usmaniyah. Ini merupakan fakta sejarah bahwa Islam mengenal negara dan tidak dapat dipisahkan dengan negara!
Allah SWT, berfirman;
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al Jaatsiyah : 18. )
Islam merupakan manhaj yang syamil (komprehensif) mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, ruhani, jasmani, agama, politik, ekonomi, regional dan pemerintahan. Para ahli fiqh menuturkan bahwa Islam adalah hakim pemutus untuk seluruh perbuatan dan tindak tanduk manusia. Seperti halnya sekularisme yang ingin mengatur seluruh kehidupan manusia dengan aturan yang putus dari langit.
Tentu seorang Muslim, akan merasa aneh jika diajak untuk menganut faham sekularisme. Karena Islam hadir kedunia ini dengan membawa seperangkat gagasan guna menciptakan masyarakat yang sehat Ukhrowi dan Duniyawi, lewat aturannya yang terumus dalam hukum-hukum Syari'ah. Karena secara paradigmatik seorang Muslim adalah seorang yang menjawab; Ana yaa qoluu sami'na wa atho' na (kami mendengar dan kami taat) terhadap hukum Allah; seperti teredaksi dalam Surah An Nur:51:
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS, An Nur : 51).
Ajaran Islam berisikan akidah dan syariah serta meletakan dasar-dasar kehidupan manusia mulai dari buaian hingga keliang kubur,
(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS, An Nahl : 89)
Makanya pada tataran hukum, syariat Islam mengatur perbuataan manusia baik pada lingkup individu maupun lingkup masyarakat dengan konseksuensi haram-halal.Seorang Muslim yang berusaha menjalankan ke Islamannya secara kaffah tidak akan puas akidahnya hanya sebatas diperkenankan dan tidak dilarang, di batasi hanya dimasjid dan tidak di pemerintahan. Seorang Muslim ingin akidahnya menjadi ruh kehidupan, ingin akidahnya menjadi poros tarbiyah kebudayaan, penerangan, undang-undang dan hukum dimasyarakat seluruhnya.
Semakin kaffah seorang Muslim semakin butuhlah ia akan pengaplikasian Islam di berbagai bidang kehidupan, karena jiwanya terpanggil untuk selalu diatur oleh Tuhannya baik dalam urusan vertikal maupun horisontal. Ini sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan melalui 2 unsur, rohani dan kebendaan :
“Tuhan yang membuat segala sesuatu yang diciptakan dengan sebaik-baiknya dan yang memulakan penciptaan manusia daripada tanah. Kemudian Dia menciptakan keturunannya daripada saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan ke dalam tubuhnya akan roh ciptaan-Nya”.
Rohani manusia ialah melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan diri daripada maksiat melanggar perintah-Nya. Begitu juga dalam memenuhi keperluan Rohani manusia perlu kepada hubungan kasih sayang sesama manusia
Dan fitrah Islam :
"...(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah..."(Qs Ar Ruum (30):30)
Maka dari itu, secara fitrah seorang Muslim akan menolak segala aturan yang jelas-jelas melarang agamanya untuk mengatur dirinya. Jadi saya berkesimpulan, bahwa para pengasong faham sekularisme ini telah salah target menjajakan produk Sekularism kepada kaum Muslim, karena kaum Muslim sudah mempunyai ideologi lengkap yakni dienul Islam untuk mengurusi dirinya.
Allahu a'llam bisshawab.
Wassallam Alikum Wr Wb.
Dari uraian diatas patut difahami bahwa para pengusung sekulerisme mempunyai prasangka buruk terhadap agama, mereka yakin memberikan otoritas kepada agama untuk mencampuri urusan pemerintahan hanya akan mendatangkan kesalahan besar. Karena akan menciptakan suasana kehidupan yang kering toleransi, melanggar HAM dan tidak memihak kepada golongan minoritas. Karena itu agama harus dipisahkan dari domain pemerintah.
Itu dibenarkan jika pengusung-pengusung faham sekularisme ber'dakwah' kepada kaum nonMuslim, namun jika audiensnya adalah kaum Muslimin, ini menjadi aneh dan tidak masuk akal. Karena agama kaum Muslim yakni Islam, banyak berisi hukum-hukum yang mengatur kehidupan sosial secara umum dan pemerintahan secara khususnya. Ini dapat di lihat dalam sejarah nabi, khususnya pada periode Madiniyah, dimana nabi Muhammad saw tidak hanya berperan sebagai seorang nabi dan pemimpin urusan-urusan spritual. Namun beliau (saw) merangkap sebagai pemimpin dari suatu komunitas sosial didalam wilayah yuridiksi Madinah, beliau menetapkan hukum-hukum politik luar negeri, sosial, ekonomi. Bahkan beliau pun membentuk badan peradilan, pendidikan pula membentuk pasukan. Beliau juga mengangkat amirul jihad, qadhi sebagai mu'awin (pembantu-pembantu).
Dan setelah wafatnya nabi Muhammad saw, sendi-sendi hukum yang beliau tetapkan kemudian dipegang teguh dan diamalkan oleh ke empat Khalifah lalu diteruskan lagi oleh bani-bani setelahnya; seperti Muawiyah, Abasyiah dan Usmaniyah. Ini merupakan fakta sejarah bahwa Islam mengenal negara dan tidak dapat dipisahkan dengan negara!
Allah SWT, berfirman;
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al Jaatsiyah : 18. )
Islam merupakan manhaj yang syamil (komprehensif) mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, ruhani, jasmani, agama, politik, ekonomi, regional dan pemerintahan. Para ahli fiqh menuturkan bahwa Islam adalah hakim pemutus untuk seluruh perbuatan dan tindak tanduk manusia. Seperti halnya sekularisme yang ingin mengatur seluruh kehidupan manusia dengan aturan yang putus dari langit.
Tentu seorang Muslim, akan merasa aneh jika diajak untuk menganut faham sekularisme. Karena Islam hadir kedunia ini dengan membawa seperangkat gagasan guna menciptakan masyarakat yang sehat Ukhrowi dan Duniyawi, lewat aturannya yang terumus dalam hukum-hukum Syari'ah. Karena secara paradigmatik seorang Muslim adalah seorang yang menjawab; Ana yaa qoluu sami'na wa atho' na (kami mendengar dan kami taat) terhadap hukum Allah; seperti teredaksi dalam Surah An Nur:51:
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS, An Nur : 51).
Ajaran Islam berisikan akidah dan syariah serta meletakan dasar-dasar kehidupan manusia mulai dari buaian hingga keliang kubur,
(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS, An Nahl : 89)
Makanya pada tataran hukum, syariat Islam mengatur perbuataan manusia baik pada lingkup individu maupun lingkup masyarakat dengan konseksuensi haram-halal.Seorang Muslim yang berusaha menjalankan ke Islamannya secara kaffah tidak akan puas akidahnya hanya sebatas diperkenankan dan tidak dilarang, di batasi hanya dimasjid dan tidak di pemerintahan. Seorang Muslim ingin akidahnya menjadi ruh kehidupan, ingin akidahnya menjadi poros tarbiyah kebudayaan, penerangan, undang-undang dan hukum dimasyarakat seluruhnya.
Semakin kaffah seorang Muslim semakin butuhlah ia akan pengaplikasian Islam di berbagai bidang kehidupan, karena jiwanya terpanggil untuk selalu diatur oleh Tuhannya baik dalam urusan vertikal maupun horisontal. Ini sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan melalui 2 unsur, rohani dan kebendaan :
“Tuhan yang membuat segala sesuatu yang diciptakan dengan sebaik-baiknya dan yang memulakan penciptaan manusia daripada tanah. Kemudian Dia menciptakan keturunannya daripada saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan ke dalam tubuhnya akan roh ciptaan-Nya”.
Rohani manusia ialah melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan diri daripada maksiat melanggar perintah-Nya. Begitu juga dalam memenuhi keperluan Rohani manusia perlu kepada hubungan kasih sayang sesama manusia
Dan fitrah Islam :
"...(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah..."(Qs Ar Ruum (30):30)
Maka dari itu, secara fitrah seorang Muslim akan menolak segala aturan yang jelas-jelas melarang agamanya untuk mengatur dirinya. Jadi saya berkesimpulan, bahwa para pengasong faham sekularisme ini telah salah target menjajakan produk Sekularism kepada kaum Muslim, karena kaum Muslim sudah mempunyai ideologi lengkap yakni dienul Islam untuk mengurusi dirinya.
Allahu a'llam bisshawab.
Wassallam Alikum Wr Wb.
0 comments:
Post a Comment